Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 63/2012 · PP No. 63 Tahun 2012 · PP Nomor 63 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2002/2003, dan 2006. Nilai total penambahan modal adalah Rp2.997.874.185.088,93, yang terdiri dari pengalihan beberapa kapal motor, yaitu Kapal Motor Dorolonda, Kapal Motor Nggapulu, Kapal Motor Labobar, dan Kapal Motor Gunung Dempo. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)