Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2002/2003, dan 2006. Nilai total penambahan modal adalah Rp2.997.874.185.088,93, yang terdiri dari pengalihan beberapa kapal motor, yaitu Kapal Motor Dorolonda, Kapal Motor Nggapulu, Kapal Motor Labobar, dan Kapal Motor Gunung Dempo. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.