Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2016 · Perka BKN No. 2 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2016Tanggal Penetapan:18 Februari 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku23 Februari 2016
Tanggal Penetapan18 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti pengalihan urusan pemerintahan bidang kehutanan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengalihkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kecuali yang mengelola Taman Hutan Raya (Tahura), dari kabupaten/kota ke provinsi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan PNS yang menduduki jabatan fungsional seperti Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, dan Pengendali Ekosistem Hutan, serta jabatan administratif lainnya yang terkait dengan urusan kehutanan. Pengalihan ini berlaku mulai 1 Oktober 2016, dan gaji serta tunjangan PNS yang dialihkan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi mulai 1 Januari 2017. Proses pengalihan melibatkan penyampaian daftar nominatif oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat yang Berwenang, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kabupaten/kota ke provinsi berlaku mulai 1 Oktober 2016. 2. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 3. Pemberian gaji dan tunjangan mulai 1 Januari 2017 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(-)