Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 11/2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, serta RKA-SKPD. APBD ini merupakan instrumen pelaksanaan strategi fiskal dan penjabaran tahapan ketiga pelaksanaan RPJMD (2021-2026). Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas RPJMD dengan visi “Belitung Timur Bangkit Dan Berdaya” dan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp.849.728.406.807, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp.955.020.785.750, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Direncanakan sebesar Rp.105.292.378.943, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Surplus/Defisit: Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp.105.292.378.943 yang ditutupi dengan pembiayaan netto.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)