di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 1/2012 · Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, keberatan, pembayaran, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan penerimaan retribusi, dan peninjauan tarif retribusi.