Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 1/2012 · Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Januari 2012
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengganti Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum daerah.

Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, keberatan, pembayaran, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan penerimaan retribusi, dan peninjauan tarif retribusi.

(-)

Wajib retribusi jasa usaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin usaha.