Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 01/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan02 Januari 2012
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2002 Nomor 66 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan TKI, termasuk sosialisasi, peningkatan kompetensi, penyediaan Balai Latihan Kerja (BLK), pembentukan Komisi Penanganan TKI Bermasalah, serta fasilitasi dan advokasi. CTKI memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja di luar negeri, jenis pekerjaan, dan upah, serta jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan. CTKI juga memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumen, sehat jasmani dan rohani, serta mendaftarkan diri ke Dinas.

PPTKIS yang merekrut CTKI asal Daerah wajib membuka kantor cabang atau cabang pembantu di Daerah, memiliki BLKLN, ijin pengerahan, surat pengantar rekrut dari Pemerintah Provinsi, melaporkan hasil perekrutan, mengikutsertakan CTKI/TKI dalam asuransi, melaporkan petugas lapangan, serta melaporkan keberangkatan, keberadaan, dan kepulangan TKI. Perlindungan CTKI/TKI mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan pelayanan kesehatan, yang dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap kegiatan penempatan dan perlindungan CTKI/TKI, termasuk dalam bidang informasi, sumber daya manusia, dan perlindungan TKI. Pengawasan dilakukan oleh Dinas melalui Komisi Penanganan TKI Bermasalah. Untuk mempercepat penempatan dan perlindungan, dibentuk pelayanan CTKI/TKI terpadu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan pelayanan, penghentian sementara kegiatan usaha perekrutan, atau pencabutan izin kantor cabang PPTKIS. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00.