Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-.0008/SKO0000/2013/S0 Tahun 2013

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-.0008/SKO0000/2013/S0 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP-.0008/SKO0000/2013/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-.0008/SKO0000/2013/S0

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2013Tanggal Penetapan:10 Januari 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPedoman Tata Kerja Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku10 Januari 2013
Tanggal Penetapan10 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Pedoman Tata Kerja ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi KKKS dalam pengelolaan sumber daya TIK untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan keselarasan dengan kerangka tata kelola. Implementasi dan pengendalian harus disesuaikan dengan kebutuhan, proses TIK, dan karakteristik risiko KKKS. Tujuannya adalah optimalisasi sumber daya TIK terkait kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data atau informasi. SKMIGAS memiliki wewenang untuk membina kegiatan TIK KKKS, merumuskan kebijakan anggaran dan program kerja TIK, mengawasi pelaksanaan kegiatan TIK serta data dan informasi KKKS, dan membina seluruh aset TIK yang digunakan oleh KKKS. Pengawasan dilakukan melalui pengendalian manajemen atas penerapan PTK TIK dan audit. KKKS harus menerapkan manajemen risiko untuk menjaga integritas informasi dan melindungi aset TIK, meliputi penilaian risiko, penetapan risk appetite, dan evaluasi risiko dan pengendalian. Pengamanan informasi mencakup pengamanan akses logik dan fisik, operasional TIK, jalur komunikasi data, fungsi pengamanan informasi dalam manajemen dan organisasi, pengembangan TIK, pengelolaan SDM, pertukaran informasi, dan penggunaan mobile device. Jaringan komunikasi harus dikelola untuk memastikan kelangsungan operasional dan keamanan, meliputi pengukuran kinerja dan kapasitas, backup, pengendalian akses, penggunaan internet, jaringan nirkabel, dial up, sarana komunikasi radio, dan Process Control Network (PCN). Pengembangan sistem/infrastruktur TIK harus direncanakan dan dikelola dengan manajemen proyek yang sesuai, meliputi metodologi pengembangan, IT Quality Assurance, dan pengendalian pengembangan sistem/infrastruktur TIK. Operasional TIK harus dikendalikan dengan mekanisme manajemen risiko, organisasi TIK yang sesuai, pengendalian personel, dan Cetak Biru TIK. KKKS harus memiliki Disaster Recovery Plan (DRP) yang mencakup penyusunan DRP, penilaian risiko, Business Impact Analysis (BIA), dan pengujian DRP. Audit internal TIK harus dilakukan untuk menilai efisiensi dan efektivitas pengendalian TIK.

1. Seluruh kegiatan KKKS yang terkait dengan TIK harus menyesuaikan kegiatannya dengan seluruh PTK ini. 2. Selama belum terdapat Pedoman Tata Kerja yang merupakan penjabaran detil dari PTK ini, maka setiap kegiatan yang terkait dengan penerapan TIK, KKKS harus berkonsultasi dengan SKMIGAS terlebih dahulu. 3. Masa penyesuaian untuk penerapan sepenuhnya PTK ini adalah 1 (satu) tahun setelah tanggal berlakunya ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tentang Penerapan Tata Kelola TIK. 4. Apabila terdapat ketentuan dalam PTK ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, maka ketentuan tersebut tidak berlaku dan mengikuti peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan lain yang tidak bertentangan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada KKKS atas pelanggaran terhadap PTK ini adalah sebagai berikut: 1. KKKS yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh SKMIGAS. Selanjutnya kepada pihak atau fungsi KKKS yang melakukan pelanggaran diberikan Surat Peringatan oleh Pimpinan KKKS; 2. Dalam hal penyimpangan dari ketentuan yang sejenis berulang lebih dari 2 (dua) kali, maka pihak atau fungsi KKKS yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi administratif sesuai dengan derajat tanggungjawabnya; 3. Setiap individu yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap PTKTIK dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PTK Nomor 018/PTK/X/2008 Fungsi Pendayagunaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Mutual Agreement Termination (MAT) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. KKKS yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam PTK ini akan mendapatkan penundaan placed into service (PIS) atau penghentian sistem atau fasilitas TIK terkait yang terjadi pelanggaran. Waktu penundaan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan SKMIGAS dan dampak yang dapat dialami oleh Negara akibat pelanggaran tersebut; 5. Pengembalian biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh KKKS dapat dibatalkan (non cost recovery) apabila KKKS terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan PTK ini.