di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 3/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjamin pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat.
Kebijakan Pengelolaan Sampah: Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan serta penanganan sampah daerah, yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan mengacu pada Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah. Kebijakan ini meliputi penghematan sumber daya alam, target penanganan dan pengurangan sampah, serta prioritas jenis sampah seperti sampah organik dan anorganik. Kebijakan dan strategi ini ditetapkan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang melalui Peraturan Gubernur.
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:
Penanganan Sampah:
Kompensasi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah, seperti pencemaran air, udara, dan tanah.
Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, saran, pelaksanaan program pengelolaan sampah, dan pemberian advokasi.
Insentif dan Disinsentif: Penghasil sampah yang melaksanakan program pengurangan sampah dapat diberikan insentif, sedangkan yang tidak melaksanakan dapat diberikan disinsentif.
Perizinan: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penanganan sampah wajib memiliki izin dari Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.