Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tahun 2006 tentang Tatacara Lelang Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular IMT-2000

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/PER/M.KOMINFO/1/2006 · Permenkominfo No. 4/PER/M.KOMINFO/1/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2006Tanggal Penetapan:30 Januari 2006
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTatacara Lelang Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular IMT-2000
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Januari 2006
Tanggal Penetapan30 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang tata cara lelang pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak selular IMT-2000. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran proses seleksi dengan metode lelang agar dapat terlaksana secara wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Tim Lelang oleh Direktur Jenderal yang bertugas menyusun ketentuan dan persyaratan lelang serta melaksanakan proses pelelangan.
  2. Proses lelang dilaksanakan dengan metode Sampul Tertutup 2 (dua) Tahap (2-Stage Sealed Bid Auction) secara bersama-sama untuk ketiga blok frekuensi yang dilelang.
  3. Tahapan proses lelang meliputi Lelang Tahap I (Pertama) dan Lelang Tahap II (Kedua).
  4. Penetapan Harga Dasar Penawaran (Reserve Price) yang merupakan harga minimal yang dapat diterima oleh Negara atas setiap blok pita spektrum frekuensi radio yang dilelang.
  5. Penentuan pemenang lelang berdasarkan peringkat nilai penawaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio yang tertinggi dan berdasarkan ketersediaan blok pita frekuensi.
  6. Kewajiban pembayaran hasil lelang oleh pemenang lelang meliputi Biaya Nilai Awal (Up-front fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita spektrum frekuensi radio tahun pertama.
  7. Kewajiban menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond) oleh setiap pemenang lelang.
  8. Larangan praktik kolusi dan manipulasi dalam proses lelang.

Peraturan ini juga mengatur tentang tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio (IPPSFR) yang terdiri atas Biaya Nilai Awal (Up Front Fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Pita Spektrum Frekuensi Radio.

(-)

Pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pengenaan sanksi berupa diskualifikasi dan penghapusan sebagai peserta lelang atau pemenang lelang serta eksekusi Jaminan Penawaran (Bid Bond) antara lain:
  1. Dengan sengaja menyajikan data yang tidak benar dalam dokumen pra- kualifikasi;
  2. Membatalkan kesertaan pada proses seleksi setelah melakukan registrasi aplikasi;
  3. Membatalkan kesertaan pada proses seleksi setelah melalui proses pra- kualifikasi;
  4. Membatalkan kesertaan pada proses seleksi pada tahap pelelangan;
  5. Tidak melakukan penawaran pada saat lelang Tahap I (Pertama);
  6. Melakukan penawaran tidak sah pada tahap pertama yaitu dengan mengajukan nilai penawaran yang sama dengan atau di bawah Harga Dasar Penawaran (Reserve Price);
  7. Melakukan penawaran tidak sah yaitu tidak mencantumkan nilai yang diajukan sebagai harga penawaran, baik pada Tahap I (Pertama) atau Tahap II (Kedua).
  8. Melakukan komunikasi dengan Peserta Lelang yang lain selama proses pelelangan berlangsung yang mengarah kepada kolusi di antara sesama peserta lelang.