Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana di daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan PK) Kabupaten Cirebon ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
BPBD dan PK memiliki tugas pokok untuk menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana, menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD dan PK meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi BPBD dan PK terdiri dari Kepala BPBD dan PK (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah terkait dan masyarakat profesional), Unsur Pelaksana (dipimpin oleh Kepala Pelaksana), Sekretariat, Seksi-seksi (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.