di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaniswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I Serta Golongan II
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 4/2016 · Perka LAN No. 4 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, Golongan I, serta Golongan II. Latar belakangnya adalah perlunya tenaga pengajar yang terampil dan ahli dalam Diklat Prajabatan untuk memenuhi tuntutan kompetensi CPNS yang tidak lagi hanya fokus pada pembekalan pengetahuan.
Tujuan dari pedoman ini adalah meningkatkan kompetensi tenaga pengajar agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memandu program pembelajaran Diklat Prajabatan. Secara khusus, pedoman ini bertujuan agar tenaga pengajar mampu menjelaskan kebijakan Diklat Aparatur, menguasai substansi mata Diklat pembelajaran, dan memfasilitasi pembelajaran sesuai mata Diklat pilihannya.
Pedoman ini mencakup struktur kurikulum yang terdiri dari Mata Diklat Umum (seperti Overview Program Diklat, Kebijakan Bidang Diklat Aparatur, Dinamika Kelompok, Program Diklat Prajabatan, Metode Pembelajaran Diklat Prajabatan, dan Aktualisasi) dan Mata Diklat Khusus (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi). Juga diatur mengenai persyaratan dan jumlah peserta, tenaga kediklatan (penceramah, pengajar, pengelola dan penyelenggara), sarana dan prasarana Diklat, persiapan, pembinaan, pembiayaan, serta penyelenggaraan Diklat.