Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 11/2002 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2002Tanggal Penetapan:5 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku07 November 2002
Tanggal Penetapan05 November 2002
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi sebagai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, persyaratan usaha, keahlian, dan keterampilan, serta tanggung jawab profesional. Usaha jasa konstruksi mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha, dengan batasan tertentu terkait risiko, teknologi, dan biaya pekerjaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi, termasuk wewenang pemberian izin oleh Bupati, tata cara mendapatkan izin, masa berlaku izin, pemindahtanganan izin, dan pencabutan izin. Retribusi izin usaha jasa konstruksi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.

Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wilayah pemungutan retribusi adalah di daerah Kabupaten Temanggung. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Setiap badan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah memiliki ijin berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelumnya maka paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi dengan bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.