Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 1/2022 · Perka OIKN No. 1 Tahun 2022 · Perka OIKN Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Struktur Organisasi PemerintahIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku09 September 2022
Tanggal Penetapan09 September 2022

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. OIKN adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. OIKN dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan fungsi OIKN, susunan organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita (Sekretariat, Deputi Bidang, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan), serta tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi tersebut. Fungsi OIKN meliputi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN; pemantauan dan evaluasi Rencana Induk IKN; koordinasi pelaksanaan kegiatan oleh kementerian/lembaga/Pemda/badan usaha; penyusunan strategi dan kebijakan operasional; pelayanan perizinan investasi dan kemudahan berusaha; pengelolaan sumber daya; pengelolaan tanah; perlindungan lingkungan hidup; pemindahan pusat pemerintahan dan personel; pengembangan Badan Usaha Otorita; pelaksanaan kerja sama; pengadaan barang/jasa; penyelenggaraan infrastruktur dasar; pengembangan kawasan dan ekonomi; pelibatan masyarakat; dan koordinasi dengan kementerian/lembaga/Pemda.

(-)

(-)