Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Perkuatan Modal KSP/USP Koperasi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 3/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006Tanggal Penetapan:11 September 2006
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Perkuatan Modal KSP/USP Koperasi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan11 September 2006
Tempat PenetapanLubuk Pakam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir untuk perkuatan modal KSP/USP Koperasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui penyediaan sumber daya pemodalan yang memadai dan berkelanjutan bagi koperasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan kewajiban KSP/USP Koperasi untuk menerima informasi program dan menjadi pelaksana program dana pinjaman bergulir setelah lulus seleksi.
  2. Kewajiban KSP/USP Koperasi peserta program untuk menyetor kembali pokok dan jasa pinjaman maksimal selama 2 tahun.
  3. Kriteria KSP/USP Koperasi yang dapat menjadi pelaksana program, antara lain berbadan hukum minimal 2 tahun, memiliki anggota aktif minimal 25 orang, dan mendapat penilaian sehat atau cukup sehat dari Dinas PMK & PKM.
  4. Proses seleksi dan penilaian KSP/USP Koperasi yang dilakukan oleh Tim Pokja.
  5. Pemanfaatan dana pinjaman, di mana minimal 95% dipergunakan untuk modal kerja yang dipinjamkan kepada anggota.
  6. Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) sebagai tim koordinasi pelaksanaan program.
  7. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan dana bergulir yang dilakukan oleh Tim Pokja.
  8. Pembinaan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Dinas dan Tim Pokja.

(-)

1. Bagi peserta program yang melakukan penyimpangan dan kelalaian dalam pengelolaan dana pinjaman akan dikenakan sanksi. 2. Koperasi yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam program dana bergulir berikutnya. 3. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan atau perdata akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. 4. Apabila KSP/USP yang belum dapat melunasi pinjaman dana bergulir setelah habis masa waktunya maka KSP/USP tersebut tidak berhak mendapat pinjaman dana bergulir baru.