di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 7/2022 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022 dibentuk dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan dana yang cukup untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kebutuhan untuk mendanai pemilihan kepala daerah yang memerlukan anggaran besar dan tidak dapat dialokasikan hanya dalam satu tahun anggaran.
Dana Cadangan ini bersumber dari APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Alokasi Dana Cadangan melalui APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp25.000.000.000,00. Jika dana ini tidak mencukupi, kekurangan akan didanai dari APBD tahun anggaran saat pelaksanaan pemilihan.
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah. Dana ini dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah jika belum digunakan. Penggunaan Dana Cadangan harus sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.