Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang sinergis, berdayaguna, dan berhasil guna. Perencanaan pembangunan daerah harus mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara Pusat dan Daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah meliputi penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan daerah, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Bappeda dan Kepala SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tahapan rencana pembangunan daerah meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana untuk RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKPD.