Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, dan efisien.
6. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
7. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD dan PPKD menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan.
8. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Diatur mekanisme pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
9. **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.
10. **Pengelolaan Piutang Daerah:** Setiap piutang daerah harus diselesaikan tepat waktu.
11. **Pengelolaan Investasi Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang.
12. **Pengelolaan Dana Cadangan:** Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
13. **Pengelolaan Utang Daerah:** Bupati dapat mengadakan utang daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
14. **Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah:** DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
15. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Setiap kerugian daerah harus segera diselesaikan.
16. **Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk menyediakan layanan umum.