Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 1/2007 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2007Tanggal Penetapan:8 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku08 Januari 2007
Tanggal Penetapan08 Januari 2007
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 02).

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah. 3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. 5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, dan efisien. 6. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan. 7. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD dan PPKD menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan. 8. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Diatur mekanisme pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD. 9. **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah. 10. **Pengelolaan Piutang Daerah:** Setiap piutang daerah harus diselesaikan tepat waktu. 11. **Pengelolaan Investasi Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang. 12. **Pengelolaan Dana Cadangan:** Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. 13. **Pengelolaan Utang Daerah:** Bupati dapat mengadakan utang daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 14. **Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah:** DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. 15. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Setiap kerugian daerah harus segera diselesaikan. 16. **Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk menyediakan layanan umum.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan (2) mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun Anggaran 2007. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.

(-)