Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 139 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1999 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1999 · Keppres No. 139 Tahun 1999 · Keppres Nomor 139 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1999Tanggal Penetapan:20 November 1999
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1999
Tanggal Penetapan20 November 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan negara selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan ke beberapa negara sahabat di Timur Tengah. Tujuannya adalah untuk menugaskan Wakil Presiden agar dapat melaksanakan tugas-tugas Presiden selama kunjungan tersebut berlangsung.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden selama periode kunjungan kenegaraan. Wakil Presiden diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 November 1999.

(-)

(-)