Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2024Tanggal Penetapan:17 Mei 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku17 Mei 2024
Tanggal Penetapan17 Mei 2024
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 54)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor terkait penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pengujian kendaraan bermotor, asas dan tujuan penyelenggaraan uji berkala, kewenangan Bupati dan Dinas dalam penyelenggaraan uji berkala, serta ketentuan mengenai tambahan penghasilan pegawai untuk penguji. Selain itu, diatur pula mengenai fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi penguji, jenis-jenis pengujian kendaraan bermotor, dan persyaratan pendaftaran serta pelaksanaan uji berkala. Peraturan ini juga mengatur mengenai numpang uji, mutasi uji, fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor, serta pendanaan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah.

(-)

(-)