Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor terkait penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pengujian kendaraan bermotor, asas dan tujuan penyelenggaraan uji berkala, kewenangan Bupati dan Dinas dalam penyelenggaraan uji berkala, serta ketentuan mengenai tambahan penghasilan pegawai untuk penguji. Selain itu, diatur pula mengenai fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi penguji, jenis-jenis pengujian kendaraan bermotor, dan persyaratan pendaftaran serta pelaksanaan uji berkala. Peraturan ini juga mengatur mengenai numpang uji, mutasi uji, fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor, serta pendanaan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah.