Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 6/2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2021Tanggal Penetapan:20 September 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku23 September 2021
Tanggal Penetapan20 September 2021
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar (Lembaran Daerah Tanah Datar Tahun 1994 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengelolaan kinerja Perumda secara efektif, efisien, dan profesional. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama dan Kedudukan**: Perumda Tuah Sepakat berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Tanah Datar, dengan kemungkinan membuka kantor cabang di wilayah Republik Indonesia. 2. **Modal**: Modal dasar Perumda adalah Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah), dengan modal disetor sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. 3. **Organ Perusahaan**: Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, hak, dan pemberhentian masing-masing organ. 4. **Kepegawaian**: Diatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan disiplin pegawai Perumda. 5. **Tata Kelola Perusahaan**: Pengelolaan Perumda harus sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. 6. **Perencanaan dan Pelaporan**: Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan. Diatur juga mengenai pelaporan berkala kepada Dewan Pengawas dan KPM. 7. **Penggunaan Laba**: Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan penggunaan lainnya. 8. **Kerja Sama**: Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan. 9. **Evaluasi dan Restrukturisasi**: Diatur mengenai evaluasi kinerja dan restrukturisasi jika Perumda mengalami kerugian. 10. **Pembubaran**: Perumda dapat dibubarkan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pegawai Perumda Tuah Sepakat dapat dikenakan hukuman meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.