Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengelolaan kinerja Perumda secara efektif, efisien, dan profesional. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama dan Kedudukan**: Perumda Tuah Sepakat berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Tanah Datar, dengan kemungkinan membuka kantor cabang di wilayah Republik Indonesia.
2. **Modal**: Modal dasar Perumda adalah Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah), dengan modal disetor sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
3. **Organ Perusahaan**: Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, hak, dan pemberhentian masing-masing organ.
4. **Kepegawaian**: Diatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan disiplin pegawai Perumda.
5. **Tata Kelola Perusahaan**: Pengelolaan Perumda harus sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
6. **Perencanaan dan Pelaporan**: Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan. Diatur juga mengenai pelaporan berkala kepada Dewan Pengawas dan KPM.
7. **Penggunaan Laba**: Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan penggunaan lainnya.
8. **Kerja Sama**: Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
9. **Evaluasi dan Restrukturisasi**: Diatur mengenai evaluasi kinerja dan restrukturisasi jika Perumda mengalami kerugian.
10. **Pembubaran**: Perumda dapat dibubarkan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi.