Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07.2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ Atau Daerah Lain Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru Dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Aloizasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru

Juga dikenal sebagai: PMK 215/PMK.07.2015 · PMK No. 215/PMK.07.2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ Atau Daerah Lain Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru Dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Aloizasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan DAU dan/atau DBH Bagi Daerah Induk Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada DOB

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah induk, provinsi, dan/atau daerah lain yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru (DOB). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan DOB dan bertujuan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pendanaan oleh daerah induk. Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu kewajiban hibah/bantuan pendanaan. Besaran pemotongan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara daerah pemberi hibah dan DOB, atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan jika kesepakatan tidak tercapai. Proses pemotongan dan penyaluran dana hasil pemotongan diatur secara rinci, termasuk peran dan tanggung jawab pejabat terkait.

(-)

(-)