Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStandar Kualitas Hasil Kerja Dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2019 ini disusun untuk menetapkan standar kualitas hasil kerja dan penilaian kualitas hasil kerja bagi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin obyektivitas penilaian prestasi kerja para pengelola ekosistem laut dan pesisir, serta memberikan acuan bagi pejabat penilai dan tim penilai kinerja instansi dalam melakukan penilaian prestasi kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi daerah. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan tim penilai kinerja instansi pusat dan daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pengumpulan dokumen dan bukti kerja sebagai bahan penilaian, serta menetapkan standar waktu pelaksanaan kegiatan terkait perizinan dan non-perizinan.

(-)

(-)