Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2008. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. APBD Tahun Anggaran 2008 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.397.690.319.401,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.457.139.140.183,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (59.448.820.782,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 78.178.150.424,00 dan pengeluaran sebesar Rp 18.729.329.642,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 59.448.820.782,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.