Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2007 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2007Tanggal Penetapan:21 September 2007
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku21 September 2007
Tanggal Penetapan21 September 2007
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pungutan Daerah Bidang Perhubungan.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang retribusi perizinan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakangnya adalah pentingnya bidang perhubungan dalam pembangunan perekonomian serta perlunya pengawasan dan pengendalian melalui pelayanan perizinan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan, termasuk retribusi izin penyelenggaraan usaha parkir, derek kendaraan bermotor, pendidikan mengemudi, penjualan tiket/agen, sewa tempat angkutan barang, usaha angkutan, trayek, operasi angkutan tidak dalam trayek, insidentil, rekomendasi izin trayek angkutan, perubahan nama pemilik kendaraan bermotor, dan penggunaan jalan selain untuk lalu lintas.

Setiap orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan menjadi subjek retribusi. Peraturan ini juga menetapkan struktur dan nominal tarif retribusi untuk setiap jenis perizinan, serta tata cara pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pemungutan, dan penagihan retribusi.

Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan piutang retribusi, dan kadaluarsa. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pungutan Daerah Bidang Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan atau Badan Hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).