Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 9/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 76)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kriteria penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan ketentuan pidana. Kriteria untuk menetapkan WPR diubah dengan menghilangkan salah satu kriteria. Selain itu, Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana diubah secara keseluruhan, mencakup pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait usaha penambangan tanpa izin, penyampaian laporan tidak benar, eksplorasi tanpa izin, kegiatan operasi produksi tanpa izin yang sesuai, penampungan atau pengolahan mineral ilegal, perintangan kegiatan pertambangan yang sah, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin. Badan hukum yang melakukan tindak pidana juga dapat dikenai sanksi denda yang lebih berat, pencabutan izin usaha, atau pencabutan status badan hukum. Selain pidana pokok, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang atau keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Terakhir, setiap kendaraan angkutan bahan tambang mineral bukan logam dan batuan yang dengan sengaja mengambil, memuat dan mengangkut hasil bahan tambang di lokasi yang tidak memiliki IUP dan/atau IPR dapat dikenakan denda.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pemegang IUP atau IPR yang menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP eksplorasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUP atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 6. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IPR yang telah memenuhi syarat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 7. Setiap orang yang mengeluarkan IUP atau IPR yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 8. Setiap kendaraan angkutan bahan tambang mineral bukan logam dan batuan yang dengan sengaja mengambil, memuat dan mengangkut hasil bahan tambang di lokasi yang tidak memiliki IUP dan/atau IPR dapat dikenakan denda paling banyak 2 (dua) kali dari harga 1 (satu) ritase di tempat lokasi pengambilan bahan tambang.