Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2022 · Keppres No. 9 Tahun 2022 · Keppres Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2022Tanggal Penetapan:24 Juni 2022
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 2022
Tanggal Penetapan24 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke beberapa negara, yaitu Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab, dari tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2022. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)