Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 16/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi upaya pelarangan dan pengendalian minuman beralkohol di daerah serta menertibkan dan menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah keresahan masyarakat akibat konsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan gangguan kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan.

Peraturan ini mengatur larangan produksi minuman beralkohol (Pasal 5) dan larangan mengoplos minuman beralkohol (Pasal 6). Peredaran, penjualan, penyediaan, dan penyajian minuman beralkohol golongan A, B, dan C dibatasi hanya pada hotel berbintang 3-5, restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka, serta bar, pub, dan klab malam (Pasal 7). Minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 55% dilarang diedarkan secara umum. Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum juga dilarang, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan (Pasal 9).

Terdapat pengecualian untuk penggunaan minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, pengobatan, jamu, herbal, suplemen, penyidikan, upacara keagamaan, adat, dan pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7 dan 11). Bupati membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian untuk mengawasi produksi dan penggunaan minuman beralkohol (Pasal 12). Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol wajib menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penjualan kepada Bupati (Pasal 13). Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol (Pasal 14).

(-)

1. Barang siapa melakukan produksi atau membuat minuman beralkohol atau mengoplos diancam pidana kurungan paling singkat 2 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.40.000.000,00. 2. Barang siapa mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan minuman beralkohol sehingga melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling singkat 2 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.40.000.000,00. 3. Barang siapa mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling singkat 14 hari dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi pencabutan izin penjualan dan denda paling sedikit Rp.20.000.000,-