Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perhitungan Penyerapan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada PDAM Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 2/2014 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Penyerapan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada PDAM Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perhitungan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketersediaan air minum yang memerlukan pengelolaan, yang telah ditunjang dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau hingga Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perhitungan penyertaan modal yang telah disetorkan hingga tahun 2013, yang terdiri dari:

  1. Sampai dengan Tahun 2007 sebesar Rp.634.675.655
  2. Tahun 2009 sebesar Rp. 588.200.000
  3. Tahun 2010 sebesar Rp. 390.000.000

Penyertaan modal pada tahun 2009 dan 2010 dilakukan dalam bentuk barang/aset, khususnya jalan, irigasi, dan jaringan.

(-)

(-)