Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 11/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pajak reklame dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek pajak dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan reklame, yang meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Objek pajak dikecualikan untuk reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merk produk, nama pengenal usaha/profesi, reklame pemerintah/daerah/desa, reklame partai politik/organisasi kemasyarakatan, reklame tempat ibadah/panti asuhan, dan kegiatan sosial/non-komersial. Namun, logo/gambar/produk perusahaan yang terdapat dalam reklame yang dikecualikan tetap merupakan objek pajak.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Bupati. Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak kepada Kepala Daerah, yang kemudian menetapkan pajak terutang menggunakan SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tatacara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pemungutan pajak, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, tatacara pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan pengawasan.

(-)

(-)