Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1999 tentang Penasehat Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1999 · Keppres No. 150 Tahun 1999 · Keppres Nomor 150 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1999Tanggal Penetapan:4 Desember 1999
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenasehat Wakil Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1999
Tanggal Penetapan04 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden dengan menetapkan Penasehat Wakil Presiden. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Wakil Presiden memerlukan dukungan dalam bentuk pandangan, pendapat, dan pertimbangan dari para ahli.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa Wakil Presiden akan dibantu oleh beberapa Penasehat yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Wakil Presiden. Penasehat bertugas memberikan pandangan, pendapat, dan pertimbangan kepada Wakil Presiden berdasarkan keahlian, pengalaman, dan kearifan mereka. Dalam menjalankan tugasnya, Penasehat bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. Pembiayaan untuk tugas Penasehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dukungan staf serta administrasi disediakan oleh Sekretariat Wakil Presiden.

(-)

(-)