di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1999 tentang Penasehat Wakil Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1999 · Keppres No. 150 Tahun 1999 · Keppres Nomor 150 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden dengan menetapkan Penasehat Wakil Presiden. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Wakil Presiden memerlukan dukungan dalam bentuk pandangan, pendapat, dan pertimbangan dari para ahli.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa Wakil Presiden akan dibantu oleh beberapa Penasehat yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Wakil Presiden. Penasehat bertugas memberikan pandangan, pendapat, dan pertimbangan kepada Wakil Presiden berdasarkan keahlian, pengalaman, dan kearifan mereka. Dalam menjalankan tugasnya, Penasehat bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. Pembiayaan untuk tugas Penasehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dukungan staf serta administrasi disediakan oleh Sekretariat Wakil Presiden.