Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2008 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2008Tanggal Penetapan:5 Juni 2008
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku06 Juni 2008
Tanggal Penetapan05 Juni 2008
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 1998, seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah atas pengambilan, pemanfaatan, maupun pengolahan bahan galian golongan C. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas setiap kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi atau pengambilan bahan galian golongan C, baik yang dimanfaatkan sendiri maupun oleh pihak lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi atau pengambilan bahan galian golongan C. 2. **Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang meninjau dan menghimpun informasi yang diperlukan sebagai dasar penetapan pajak, serta penetapan dan pemungutan pajak dilakukan oleh Dinas Pendapatan. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. 4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kotabaru. 5. **Masa Pajak dan SPTPD:** Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau bunga paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban dikarenakan hal sebagaimana dalam pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).