Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 1998, seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah atas pengambilan, pemanfaatan, maupun pengolahan bahan galian golongan C.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas setiap kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi atau pengambilan bahan galian golongan C, baik yang dimanfaatkan sendiri maupun oleh pihak lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi atau pengambilan bahan galian golongan C.
2. **Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang meninjau dan menghimpun informasi yang diperlukan sebagai dasar penetapan pajak, serta penetapan dan pemungutan pajak dilakukan oleh Dinas Pendapatan.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kotabaru.
5. **Masa Pajak dan SPTPD:** Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.