Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kelurahan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan organisasi kelurahan yang sesuai dengan pedoman tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kelurahan serta Lurah.
- Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah, meliputi bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan rakyat, serta pertanahan.
- Susunan organisasi Kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi Kelurahan.
- Tatakerja, keuangan, pembinaan, dan pengawasan Kelurahan.