Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Organisasi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku18 Maret 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Organisasi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kelurahan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan organisasi kelurahan yang sesuai dengan pedoman tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kelurahan serta Lurah. - Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah, meliputi bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan rakyat, serta pertanahan. - Susunan organisasi Kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. - Tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi Kelurahan. - Tatakerja, keuangan, pembinaan, dan pengawasan Kelurahan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Organisasi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 3), dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)