Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 20/2011 · Perda Kota Semarang No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha agar tidak mengganggu lingkungan dan kepentingan umum, serta sesuai dengan tata ruang. Izin Gangguan (HO) diperlukan bagi setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Untuk memperoleh izin, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Walikota dengan melampirkan berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, akta pendirian, bukti kepemilikan tanah, dan izin lainnya. Izin berlaku selama usaha masih berjalan, namun wajib didaftar ulang setiap 5 tahun untuk kegiatan industri dan 3 tahun untuk kegiatan non-industri. Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, menyediakan fasilitas K3, dan mentaati peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Masyarakat juga berperan dalam pengawasan dan pengendalian melalui pemantauan dan pelaporan.

1. Izin Gangguan yang telah diterbitkan masih tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir, dan selanjutnya harus mengajukan izin baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Kegiatan usaha yang telah ada dan belum memiliki izin harus mengajukan izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Kegiatan usaha yang telah ada dan mempunyai izin tetapi sudah tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku, dapat diberikan izin dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu masa peralihan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 17 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan ijin. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 17 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).