Peraturan Daerah Kabupaten Kupang ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini dilakukan dengan mengatur jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur lima jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. **Retribusi IMB**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta golongan minuman beralkohol yang diizinkan.
4. **Retribusi Izin Gangguan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta masa berlaku izin gangguan.
5. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta ketentuan perizinan.
6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, ketentuan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.