Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja, daftar jumlah pegawai per golongan dan jabatan, serta laporan penggunaan dana desa. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah pendapatan dan beban operasional, ekuitas awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai daftar dan rekapitulasi terkait laporan keuangan, piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati Kepulauan Meranti menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.