di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menata Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 18 Dinas Daerah, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pendapatan Daerah.
Setiap Dinas Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengendalian, penyelenggaraan urusan kesekretariatan, pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.