Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bekasi 32/2025 · Perbup Kabupaten Bekasi No. 32 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2025Tanggal Penetapan:1 September 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Kerja Sama Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku01 September 2025
Tanggal Penetapan01 September 2025
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Bupati ini disusun dengan latar belakang kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mengoptimalkan fasilitas, teknologi, serta sumber daya manusia di RSUD Kabupaten Bekasi yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman terstruktur dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga guna mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan rumah sakit.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan pelaksanaan KSO yang berada di bawah Kepala Dinas, dengan melibatkan Direktur RSUD dalam memberikan pertimbangan teknis dan administratif serta pelaporan kepada Bupati melalui dewan pengawas. KSO dilakukan melalui proses seleksi mitra yang transparan dan berbasis kompetensi, dengan kriteria yang mencakup kapasitas teknis, keuangan, dan komitmen keberlanjutan. Jenis KSO yang diatur meliputi penyelenggaraan layanan kesehatan, teknologi medis, pengelolaan laboratorium, serta pengadaan alat kesehatan berbasis skema leasing. Setiap KSO wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat ruang lingkup, hak dan kewajiban, indikator kinerja utama (KPI), pembagian risiko, serta mekanisme evaluasi. Jangka waktu KSO ditetapkan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Hasil dari KSO pendapatan diarahkan untuk pengembangan mutu layanan, pemeliharaan sarana, serta peningkatan kesejahteraan tenaga medis dan non-medis.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, perjanjian Kerja Sama Operasional yang telah ditandatangani dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 2. Dalam hal terdapat perjanjian Kerja Sama Operasional yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini, maka perjanjian tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

(-)