Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/2014 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. BAB I, BAB III, BAB IV, BAB XIX, dan BAB XX Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1999 Seri B Nomor 14); 2. Ketentuan Pasal I Huruf A, Huruf C, Huruf D, Huruf E, Huruf F, dan Pasal II Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 30 Seri C Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengelola sampah. Kebijakan ini didasarkan pada asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi, dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar instansi terkait. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Peraturan ini mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, TPS, alat angkut sampah, serta TPA dengan metode sanitary landfill. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.

1. Setiap orang yang sudah melaksanakan kegiatan usaha pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus yang belum menyediakan TPS, wajib membangun atau menyediakan TPS paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang Izin usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 dan melanggar ketentuan dalam pelaksanaan izin usahanya dikenai sanksi administrasi berupa uang paksa. 2. Apabila Pemegang Izin usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usahanya. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 16 dan Pasal 40 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).