Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengelola sampah. Kebijakan ini didasarkan pada asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi, dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar instansi terkait. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Peraturan ini mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, TPS, alat angkut sampah, serta TPA dengan metode sanitary landfill. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.