Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 24/2018 · Permenhan No. 24 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Pertahanan bertujuan untuk memastikan pemeliharaan, perlindungan, dan pelaporan arsip terjaga serta penyerahan salinan autentik kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip terjaga secara tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pengelolaan arsip terjaga meliputi identifikasi, pemberkasan, pelaporan, penyerahan, dan pertanggungjawaban. Arsip terjaga dikategorikan berdasarkan kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, dan masalah pemerintahan strategis. Setiap satuan kerja di Kementerian Pertahanan bertanggung jawab atas pengelolaan arsip yang mereka ciptakan, dengan prosedur pelaporan dan penyerahan yang harus dilakukan kepada ANRI. Arsip yang dikategorikan sebagai arsip terjaga harus diidentifikasi, diberkaskan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)