Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian serta landasan pengaturan atas kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya Pelindungan dan pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait Usaha Mikro, termasuk kriteria usaha mikro berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan, perizinan usaha berbasis risiko (nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan izin), serta pendampingan bagi Usaha Mikro yang telah mendapatkan nomor induk berusaha. Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro, yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan. Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha Mikro melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain. Pemerintah Daerah juga melakukan upaya pemberdayaan Usaha Mikro melalui pembentukan basis data tunggal, penyediaan tempat promosi dan pengembangan pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, jaminan kredit program, pengadaan barang/jasa pemerintah, pencatatan dan pembukuan sistem aplikasi laporan keuangan, dan pemeliharaan terminal. Selain itu, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Usaha Mikro melalui pendataan, penyusunan program pembinaan, dan pemantauan pelaksanaan program. Koordinasi pelaksanaan Pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan oleh Bupati, yang bertugas menyusun kebijakan umum, menyinergikan perencanaan Daerah, menyelesaikan masalah yang timbul, dan melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga berperan dalam meningkatkan kemitraan pelaku Usaha Mikro dengan usaha besar atau menengah, serta memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi Daerah. Penyelenggaraan Inkubasi dapat dilakukan untuk menciptakan usaha baru, menguatkan kualitas Usaha Mikro, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia. Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi kemudahan, Pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Usaha Mikro dan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan/program kepada Menteri dan Gubernur.