di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 3/2022 · Perda Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kabupaten Karimun. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan Pengesahan RPTKA. Retribusi digolongkan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per bulan per orang untuk setiap TKA, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penertiban SKRD. Tarif dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan. Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sesuai jangka waktu pengajuan Pengesahan RPTKA Perpanjangan oleh Pemberi Kerja.
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Penerimaan Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan digunakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, penerbitan dokumen izin, monitoring di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan, dengan sekurang-kurangnya 70% digunakan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.