Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 3/2022 · Perda Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2022Tanggal Penetapan:4 Agustus 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku04 Agustus 2022
Tanggal Penetapan04 Agustus 2022
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kabupaten Karimun. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan Pengesahan RPTKA. Retribusi digolongkan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per bulan per orang untuk setiap TKA, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penertiban SKRD. Tarif dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan. Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sesuai jangka waktu pengajuan Pengesahan RPTKA Perpanjangan oleh Pemberi Kerja.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

Penerimaan Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan digunakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, penerbitan dokumen izin, monitoring di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan, dengan sekurang-kurangnya 70% digunakan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.