di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Penata Kadastral.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: