Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 18/2011 · Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1999 Nomor 13 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1999 Nomor 14 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1999 Nomor 15 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 20); 4. Ketentuan retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 27 dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2004 Nomor 4); dan 5. Ketentuan retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 47 dan Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi seperti Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif untuk masing-masing jenis retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta tata cara penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.