Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi seperti Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif untuk masing-masing jenis retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta tata cara penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.