Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum dan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 21/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2025Tanggal Penetapan:3 November 2025
Pengelolaan AirHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum dan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku03 November 2025
Tanggal Penetapan03 November 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya.

Peraturan Wali Kota ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi kedudukan dan susunan organisasi serta pedoman pelaksanaan kegiatan teknis operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum dan Air Limbah Domestik (UPTD AMALD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik.

UPTD AMALD berkedudukan sebagai unit kerja struktural di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana. UPTD AMALD memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan, pemasaran, pengendalian pencemaran, pemeliharaan sarana prasarana, serta pengelolaan administrasi dan ketatausahaan.

Kepala UPTD bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD sesuai kebijakan teknis Kepala Dinas. Pembiayaan operasional UPTD AMALD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pengelolaan Air Limbah Domestik tetap dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sampai dengan pengisian jabatan berdasarkan peraturan wali kota ini dilaksanakan.

(-)