di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum dan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 21/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi kedudukan dan susunan organisasi serta pedoman pelaksanaan kegiatan teknis operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum dan Air Limbah Domestik (UPTD AMALD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik.
UPTD AMALD berkedudukan sebagai unit kerja struktural di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana. UPTD AMALD memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan, pemasaran, pengendalian pencemaran, pemeliharaan sarana prasarana, serta pengelolaan administrasi dan ketatausahaan.
Kepala UPTD bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD sesuai kebijakan teknis Kepala Dinas. Pembiayaan operasional UPTD AMALD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.