Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Di Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Di Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan dari eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya.

Kebijakan pencegahan meliputi:

  1. Pencegahan Preemtif: Peningkatan pendidikan, aksesibilitas, lapangan kerja, dan partisipasi masyarakat.
  2. Pencegahan Preventif: Pengawasan, perizinan, sistem informasi, pendataan PPTKIS dan korporasi, monitoring tenaga kerja, jejaring kerjasama, dan pos pengaduan.
  3. Pencegahan Perdagangan Anak: Larangan memperdagangkan dan mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk.
  4. Surat Rekomendasi Bekerja di Luar Daerah (SRBD): Wajib bagi pekerja di luar kabupaten/kota.

Penanganan korban meliputi penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, dan bantuan hukum. Rehabilitasi meliputi pemulihan fisik dan psikis, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Aksi Daerah untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban. Dibentuk Gugus Tugas untuk koordinasi penanganan korban. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pencegahan dan penanganan. Kerjasama dan kemitraan dikembangkan dengan berbagai pihak. Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan dan PPTKIS/Korporasi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perdagangan korban orang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. PPTKIS/Korporasi yang terlibat perdagangan orang dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Pejabat Negara yang terlibat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administrasi tidak menghapus tuntutan pidana dan perdata. 4. Setiap orang yang terlibat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.