di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Di Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan dari eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya.
Kebijakan pencegahan meliputi:
Penanganan korban meliputi penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, dan bantuan hukum. Rehabilitasi meliputi pemulihan fisik dan psikis, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Aksi Daerah untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban. Dibentuk Gugus Tugas untuk koordinasi penanganan korban. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pencegahan dan penanganan. Kerjasama dan kemitraan dikembangkan dengan berbagai pihak. Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan dan PPTKIS/Korporasi.