Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2022 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2022Tanggal Penetapan:30 November 2022
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku30 November 2022
Tanggal Penetapan30 November 2022
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk menjamin fasilitasi pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya mengembangkan dan memberdayakan pesantren melalui kebijakan yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat, serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan yang ditetapkan oleh Walikota setiap 5 tahun dan tahunan, yang memuat fasilitasi dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan unsur minimal meliputi kiai, santri yang bermukim, pondok/asrama, masjid/musala, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah. Penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah memberikan dukungan fasilitasi dalam fungsi pendidikan, dakwah (melalui kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan), dan pemberdayaan masyarakat (melalui bantuan keuangan, sarana prasarana, teknologi, pelatihan keterampilan, dan infrastruktur penunjang). Peran pesantren adalah aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi dan manajemen tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

(-)

(-)