Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 6/2012 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2012Tanggal Penetapan:12 Juni 2012
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku15 Juni 2012
Tanggal Penetapan12 Juni 2012
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui peningkatan pendapatan asli daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang meliputi nama retribusi, objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, dengan pengecualian menara yang dibangun oleh pemerintah, pemerintah daerah, kepentingan agama, dan sosial.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
  3. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan lokasi dan ketinggian menara, dengan formula perhitungan yang melibatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB bangunan menara seluler.
  4. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai bukti pendaftaran objek retribusi.
  5. Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.