Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 10/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaStandar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah terpenuhinya kebutuhan dasar sarana dan prasarana kesehatan, berkurangnya kesenjangan akses kesehatan, dan terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM. SPM mencakup:

  1. Pelayanan Promosi Kesehatan
  2. Pelayanan Skrining dan Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Daur Kehidupan
  3. Pelayanan Kesehatan Khusus
  4. Pelayanan Pemeriksaan Penyakit Menular
  5. Pelayanan Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular
  6. Pelayanan Kesehatan Lingkungan dan Respons Verifikasi Terhadap SKDR
  7. Pelayanan Keluarga Berencana
  8. Pelayanan Imunisasi
  9. Pelayanan Pengobatan/Perawatan
  10. Pemantauan Status Gizi
  11. Pelayanan Gizi
  12. Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif
  13. Pelayanan Gawat Darurat
  14. Pelayanan Penyediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
  15. Penyelenggaraan Pembiayaan untuk Pelayanan Kesehatan Perorangan
  16. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Filariasis

Pemerintah Daerah juga wajib menyelenggarakan pelayanan sesuai kebutuhan, seperti Pelayanan Kesehatan Kerja dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas (SIP).

Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan dibebankan pada APBD. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM.

(-)

(-)