di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 74 Tahun 2024 tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 74/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 74 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 74 Tahun 2024
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 74 Tahun 2024 ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini disusun untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai kriteria dan tata cara pemberian pembebasan BPHTB. Pembebasan pajak ini secara spesifik ditujukan bagi kepemilikan rumah pertama bagi MBR. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih per bulan, yaitu maksimal Rp7.000.000 untuk kategori tidak kawin, serta Rp8.000.000 untuk kategori kawin maupun peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain batasan penghasilan, peraturan ini juga menetapkan batasan luas lantai bangunan, yakni maksimal 36 m2 untuk rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.
Untuk memperoleh fasilitas pembebasan ini, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif, di antaranya memiliki KTP Kabupaten Bengkayang, melampirkan bukti lolos verifikasi dari Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (kecuali untuk rumah swadaya non-KPR), serta menyampaikan surat pernyataan di atas materai mengenai status kepemilikan rumah pertama dan kebenaran dokumen. Seluruh permohonan akan diteliti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang melalui mekanisme penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).