Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 5/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup melalui hubungan yang sinergis antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan dengan ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib menganggarkan dana untuk program TSLP. Anggaran TSLP diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dan dialokasikan dari keuntungan bersih setelah pajak atau pos biaya lain. Kecamatan/Kampung yang tidak memiliki perusahaan dapat mengajukan usulan program TSLP kepada perusahaan di luar wilayahnya.

Pelaksana TSLP adalah perusahaan berbadan hukum, baik milik swasta maupun negara. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui forum pelaksana program TSLP atau secara mandiri dengan persetujuan forum. Program TSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat (hibah, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, perlindungan sosial).

Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Sekretariat forum pelaksana TSLP di tingkat kecamatan dan kabupaten. Perusahaan wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan laporan evaluasi TSLP kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSLP, berupa insentif dan kemudahan penanaman modal atau insentif pajak dan retribusi daerah.

Sengketa dalam pelaksanaan TSLP diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui forum pelaksana TSLP, atau melalui mediasi di luar pengadilan.

1. Forum pelaksana TSLP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Forum pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran Lisan; 2. Peringatan tertulis;