Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 20/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:27 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan27 Agustus 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli. Struktur organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Rapat dan Perundang-Undangan, Bagian Dokumentasi dan Humas, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki sub bagian masing-masing yang memiliki tugas spesifik. Sekretaris DPRD diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah dengan persetujuan DPRD. Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati. Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)