Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli. Struktur organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Rapat dan Perundang-Undangan, Bagian Dokumentasi dan Humas, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki sub bagian masing-masing yang memiliki tugas spesifik. Sekretaris DPRD diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah dengan persetujuan DPRD. Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati. Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.